TUGAS:
Melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan di bidang pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian penggunaan, pencatatan dan pelaporan, monitoring, supervisi, dan evaluasi.
FUNGSI:
- Pelaksanaan perencanaan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar.
- Pelaksanaan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar.
- Pelaksanaan seleksi obat publik dan perbekalan kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar.
- Turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan.
- Pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, dan pendistribusian obat publik dan perbekalan kesehatan berasal dari berbagai sumber anggaran, program dan/atau permintaan unit pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyiapan bahan monitoring, supervisi, dan evaluasi pengelolaan obat publik dan perbekalan kesehatan pada Unit Pelayanan Kesehatan Dasar.
- Pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan obat publik, perbekalan kesehatan, dan pengendalian penggunaan obat di Unit Pelayanan Kesehatan Dasar.
- Pelaksanaan kegiatan administrasi pada unit pengelola dan pelayanan farmasi.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik sesuai dengan bidang tugasnya.