DINAS KESEHATAN
TUGAS
membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Kesehatan.
FUNGSI
pelaksanaan, pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan program urusan kesehatan;
- Pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan kesehatan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan kesehatan;
- Pengkoordinasian pengendalian pelaksanan kebijakan urusan kesehatan;
- Pengkoordinasian pelaksanan pembinaan dan fasilitasi urusan kesehatan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesehatan;
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.