Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245-C, Kebomas, Kabupaten Gresik

(031) 3951395, 3952263, 3951234

Tugas dan Fungsi

Tugas

Membantu bupati dalam melaksanakan urusan kesehatan.

Fungsi

  1. Pelaksanaan, pengkoordinasian penyusunan kebijakan dan program urusan kesehatan.
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan urusan kesehatan.
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan kesehatan.
  4. Pengkoordinasian pengendalian pelaksanaan kebijakan urusan kesehatan.
  5. Pengkoordinasian pelaksanaan dan fasilitasi urusan kesehatan.
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan kesehatan.
  7. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan bidang tugasnya.