Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245-C, Kebomas, Kabupaten Gresik

(031) 3951395, 3952263, 3951234

Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui 14 Standar Pelayanan Tahun 2026

 

 

Gresik – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan melalui penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Tahun 2026.

Standar pelayanan merupakan pedoman bagi penyelenggara maupun masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang memiliki kepastian mengenai prosedur, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, produk layanan, hingga mekanisme penyampaian pengaduan. Dengan adanya standar pelayanan, diharapkan seluruh proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat. 

Pada tahun 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik menyelenggarakan 14 jenis pelayanan publik, yaitu:

  1. Penerbitan Sertifikat Standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
  2. Penerbitan Sertifikat Standar Klinik;
  3.  Penerbitan Sertifikat Standar Apotek;
  4. Penerbitan Sertifikat Standar Griya Sehat;
  5. Penerbitan Sertifikat Standar Panti Sehat;
  6. Pemanfaatan Ambulans Gawat Darurat (PSC 119);
  7. Penerbitan Sertifikat Laik Sehat (SLS);
  8. Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS);
  9. Penerbitan Rekomendasi Pendirian dan Operasional Rumah Sakit Kelas C dan D;
  10. Penerbitan Sertifikat Standar Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit;
  11. Penerbitan Rekomendasi Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT);
  12. Permintaan Bantuan Tenaga dan Fasilitas Medis pada kegiatan atau event;
  13. Penerbitan Rekomendasi Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan; dan
  14. Penerbitan Rekomendasi Perizinan Diskotek, Karaoke, dan Klub Malam. 

Penyusunan standar pelayanan ini merupakan bentuk komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menjadi pedoman bagi petugas pelayanan, standar pelayanan juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh layanan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui evaluasi secara berkala, pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), serta pemanfaatan teknologi informasi guna mendukung pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik berharap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang tersedia dengan sebaik-baiknya serta tidak ragu memberikan saran maupun masukan sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.

Melalui penerapan 14 Standar Pelayanan Tahun 2026, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik optimistis dapat memberikan pelayanan yang semakin responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga mampu mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gresik.

Tags